Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pengumuman mengenai hasil evaluasi pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda
