Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pengumuman mengenai hasil evaluasi pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id