Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara di lingkungan masing-masing kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
(2) Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah pada Bangunan BUMN, BUMD, atau BHMN di lingkungan masing-masing kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan bulan Juli.
(3) Pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pertama dan kedua dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
