Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Menteri c.q. Kepala Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada:
a. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota terhadap penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung Negara;
b. Direktur BUMN, Direktur BUMD, atau Deputi BHMN terhadap penggunaan Air Tanah pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN; dan
c. bupati/walikota terhadap penggunaan Air Tanah oleh Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
Koreksi Anda
