Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Insentif dan disinsentif berupa penghargaan dan pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi atas laporan penggunaan Air Tanah dan/atau pengawasan di lapangan.
Koreksi Anda
