Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan disinsentif apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melakukan pemborosan penggunaan Air Tanah sebanyak 3 (tiga) kali, setiap bulannya melebihi penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah izin diberikan.
(3) Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan disinsentif apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun melakukan pemborosan penggunaan Air Tanah sebanyak 3 (tiga) kali, setiap bulannya melebihi penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh izin kurang dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, maka dihitung dengan membandingkan
penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan setelah mendapatkan izin.
(5) Pemberian disinsentif kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setiap tahun berupa pengumuman di media massa.
(6) Sebelum mengumumkan di media massa, bupati/walikota memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah atau Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melakukan pemborosan penggunaan air tanah 1 (satu) kali dan 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
