Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan cara:
a. mengutamakan penggunaan air permukaan;
b. memanfaatkan air hujan;
c. mengutamakan penggunaan Perusahaan Air Minum/ Perusahaan Daerah Air Minum bagi daerah yang terjangkau layanan Perusahaan Air Minum/Perusahaan Daerah Air Minum.
Koreksi Anda
