Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan dengan cara: a. mengutamakan penggunaan air permukaan; b. memanfaatkan air hujan; c. mengutamakan penggunaan Perusahaan Air Minum/ Perusahaan Daerah Air Minum bagi daerah yang terjangkau layanan Perusahaan Air Minum/Perusahaan Daerah Air Minum.
Koreksi Anda