Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan cara:
a. menggunakan sistem penampungan air;
b. menggunakan sistem otomatis untuk pengambilan Air Tanah berdasarkan kapasitas penampungan air;
c. untuk pertanian, Air Tanah digunakan terutama untuk tanaman yang hemat air.
Koreksi Anda
