Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan dengan cara: a. menggunakan sistem penampungan air; b. menggunakan sistem otomatis untuk pengambilan Air Tanah berdasarkan kapasitas penampungan air; c. untuk pertanian, Air Tanah digunakan terutama untuk tanaman yang hemat air.
Koreksi Anda