Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Mendaur ulang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dengan cara:
a. air kotor didaur ulang pada instalasi pengolah air sesuai standar baku selanjutnya diresapkan ke dalam tanah atau digunakan kembali untuk kebutuhan lainnya;
b. membuat bak penampungan air bekas pemakaian yang masih mempunyai kualitas cukup baik untuk dapat dipergunakan kembali;
c. membuat sumur resapan air hujan ke dalam tanah.
Koreksi Anda
