Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mendaur ulang Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dengan cara: a. air kotor didaur ulang pada instalasi pengolah air sesuai standar baku selanjutnya diresapkan ke dalam tanah atau digunakan kembali untuk kebutuhan lainnya; b. membuat bak penampungan air bekas pemakaian yang masih mempunyai kualitas cukup baik untuk dapat dipergunakan kembali; c. membuat sumur resapan air hujan ke dalam tanah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id