Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menggunakan kembali Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara: a. menggunakan air bekas untuk menyiram tanaman; b. menggunakan air bekas cucian untuk mencuci mobil, kemudian dibilas dengan air bersih; c. menggunakan air bekas untuk flushing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id