Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Menggunakan kembali Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan cara:
a. menggunakan air bekas untuk menyiram tanaman;
b. menggunakan air bekas cucian untuk mencuci mobil, kemudian dibilas dengan air bersih;
c. menggunakan air bekas untuk flushing.
Koreksi Anda
