Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengurangi penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara: a. air bersih dari Air Tanah hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; b. membuka keran setengah dari bukaan total dalam penggunaan; c. menutup keran segera ketika air tidak digunakan; d. membuat bak penampung air hujan sebagai air cadangan untuk berbagai kebutuhan.
Koreksi Anda