Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Mengurangi penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara:
a. air bersih dari Air Tanah hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
b. membuka keran setengah dari bukaan total dalam penggunaan;
c. menutup keran segera ketika air tidak digunakan;
d. membuat bak penampung air hujan sebagai air cadangan untuk berbagai kebutuhan.
Koreksi Anda
