Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menggunakan air sesuai kebutuhan;
b. menghindari pemborosan penggunaan air;
c. pemanfaatan peralatan yang dapat menghemat penggunaan air;
d. menggunakan water meter untuk memantau pengambilan Air Tanah;
e. merawat peralatan instalasi air secara berkala serta mengganti peralatan yang tidak bekerja dengan baik.
Koreksi Anda
