Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Penghematan penggunaan Air Tanah oleh pengguna Air Tanah dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
b. mengurangi penggunaan Air Tanah;
c. menggunakan kembali Air Tanah;
d. mendaur ulang Air Tanah;
e. mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan;
f. menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir;
g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air;
h. memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; dan/atau
i. memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah.
Koreksi Anda
