Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghematan penggunaan Air Tanah oleh pengguna Air Tanah dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: a. menggunakan Air Tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan; b. mengurangi penggunaan Air Tanah; c. menggunakan kembali Air Tanah; d. mendaur ulang Air Tanah; e. mengambil Air Tanah sesuai dengan kebutuhan; f. menggunakan Air Tanah sebagai alternatif terakhir; g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air; h. memberikan insentif bagi pelaku penghematan Air Tanah; dan/atau i. memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan Air Tanah.
Koreksi Anda