Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah wajib melakukan penghematan penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda