Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pada Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN wajib dilakukan penghematan penggunaan Air Tanah dengan target akhir sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Penghematan penggunaan Air Tanah setelah target akhir harus tetap dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
