Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN wajib dilakukan penghematan penggunaan Air Tanah dengan target akhir sebesar 10% (sepuluh persen) dihitung dengan membandingkan penggunaan Air Tanah rata-rata 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Target akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicapai paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Penghematan penggunaan Air Tanah setelah target akhir harus tetap dijaga minimal sama dengan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id