Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghematan penggunaan Air Tanah merupakan bagian dari upaya konservasi Air Tanah yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi Air Tanah. (2) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan agar Air Tanah tersedia secara terus menerus dan berkesinambungan. (3) Penghematan penggunaan Air Tanah dilakukan secara efisien dan rasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Pasal.id