Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda