Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
