Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Teks Saat Ini
Perlengkapan-Kendali Lampu yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan SNI dilarang masuk ke daerah pabean dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Koreksi Anda
