Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Selama belum tersedia lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, untuk sementara kegiatan sertifikasi produk dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Koreksi Anda
