Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikat produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan mendapat penugasan dari Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi. (2) Sertifikat produk berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda