Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan-Kendali Lampu yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Perlengkapan-Kendali Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi SNI dinyatakan dengan sertifikat produk dan dibubuhi tanda SNI sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
