Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Teks Saat Ini
Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai berikut:
a. SNI 04-6959.1-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Keselamatan dengan nomor Harmonized System (HS) 8504.23.39.00; dan
b. SNI 04-6959.2.3-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus Ballas Elektronik Disuplai A.B., Untuk Lampu Fluoresen dengan nomor HS
8504.23.39.00, sebagai Standar Wajib.
Koreksi Anda
