Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
