Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda