Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
