Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Tim gabungan, gubernur, bupati/wali kota, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, dan Kontraktor melakukan inventarisasi sumur minyak yang diusahakan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi lokasi Wilayah Kerja paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan data dan informasi yang telah dimiliki sebelumnya dan/atau verifikasi lapangan.
(3) Hasil inventarisasi ditetapkan dalam rapat yang diselenggarakan oleh tim gabungan dan dituangkan dalam berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor.
(4) Anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak menandatangani berita acara hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap setuju dengan hasil rapat dan berita acara hasil inventarisasi.
Koreksi Anda
