Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, SKK Migas, dan BPMA. (3) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda