Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Koreksi Anda