Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.
Koreksi Anda
