Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kerja sama operasi dan/atau teknologi yang dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, Kontraktor MENETAPKAN baseline produksi Minyak dan Gas Bumi yang disetujui oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya. (2) Imbalan jasa pada kerja sama operasi dan/atau teknologi yang dilaksanakan pada sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dihitung terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi yang lebih besar dari baseline produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda