Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2. Usaha Jasa Konservasi Energi adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian dan
pemeliharaan, serta pengukuran dan verifikasi di bidang Konservasi Energi.
3. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan energi secara efisien dan tepat guna tanpa mengurangi kenyamanan, keselamatan, dan produktivitas.
4. Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada pengguna sumber energi dan pengguna energi.
5. Konsep Proyek Efisiensi Energi adalah hasil evaluasi audit energi awal (preliminary energy audit) yang mencakup perkiraan penghematan biaya tahunan yang dapat mengembalikan modal dari setiap kegiatan penghematan energi.
6. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi energi untuk menghasilkan output yang sama, dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi energi yang sama.
7. Baseline adalah kondisi awal kinerja energi, biaya energi, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan/atau biaya lain yang diukur dan disepakati sebelum Proyek Efisiensi Energi diimplementasikan sebagai dasar untuk menentukan besaran penghematan.
8. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Penghematan Energi adalah proses pengukuran dan verifikasi Penghematan Energi yang dilakukan dengan membandingkan jumlah penggunaan energi sebelum dan selama masa Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract).
9. Perusahaan Jasa Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang melakukan Usaha Jasa Konservasi Energi pada Proyek Efisiensi Energi berdasarkan Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract).
10. Pengguna Jasa adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, atau badan hukum publik yang menggunakan jasa Perusahaan.
11. Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) yang selanjutnya disebut ESPC adalah perjanjian antara Pengguna Jasa dan Perusahaan dimana pembayaran dalam perjanjian tersebut dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja Penghematan Energi.
12. Ahli Konservasi Energi adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk mengidentifikasi potensi Konservasi Energi dan memberikan rekomendasi implementasi Konservasi Energi yang telah memiliki sertifikat auditor energi sesuai dengan SKKNI dan berpengalaman dalam Proyek Efisiensi Energi.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan energi terbarukan, dan konservasi energi.