Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip Substantif Mineral dan Batubara KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan ketentuan dan kaidah kearsipan yang berlaku;
c. menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
