Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) JRA Substantif Mineral dan Batubara KESDM digunakan sebagai pedoman setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Penyusutan Arsip Substantif Mineral dan Batubara.
(2) JRA Substantif Mineral dan Batubara KESDM memuat Jenis Arsip, Retensi Arsip, dan Keterangan.
(3) Ketentuan mengenai JRA Substantif Mineral dan Batubara KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
