Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; c. denda; dan/atau d. pengurangan pasokan energi. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi apabila tidak: a. menunjuk Manajer Energi; b. menyusun program Konservasi Energi; c. melaksanakan Audit Energi secara berkala; d. melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi; atau e. melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau ayat (4). (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggat waktu masing- masing 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang telah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang bersangkutan di media massa. (6) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah nama Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi diumumkan di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, yang bersangkutan dikenai denda. (7) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali dari nilai pemborosan energi yang ditimbulkan. (8) Nilai pemborosan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dihitung berdasarkan 5% (lima persen) dari biaya energi yang digunakan oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi selama 1 (satu) tahun periode pelaporan. (9) Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengenaan denda Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi tidak membayar denda, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pengurangan pasokan energi kepada yang bersangkutan. (11) Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan maksimum sebesar 5% (lima persen) dari kapasitas kontrak yang bersangkutan dengan penyedia energi selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang. (12) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus mendapatkan persetujuan Menteri. (13) Pengurangan pasokan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi.
Koreksi Anda