Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rekomendasi Tanpa Investasi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
b. Rekomendasi Investasi Rendah wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
c. Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
