Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
Dalam hal belum ada auditor energi internal yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau lembaga yang telah terakreditasi, maka Audit Energi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
