Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal belum ada auditor energi internal yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau lembaga yang telah terakreditasi, maka Audit Energi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda