Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya pada peralatan pemanfaat energi utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi. (3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda