Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana;
b. program jangka menengah dan panjang, antara lain peningkatan efisiensi peralatan dan fuel switching;
c. peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi karyawan/operator secara terus- menerus.
(2) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. rencana yang akan dilakukan;
b. target dan pencapaian;
c. jenis dan konsumsi energi;
d. penggunaan peralatan hemat energi;
e. langkah-langkah konservasi energi; dan
f. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
Koreksi Anda
