Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana; b. program jangka menengah dan panjang, antara lain peningkatan efisiensi peralatan dan fuel switching; c. peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi karyawan/operator secara terus- menerus. (2) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. rencana yang akan dilakukan; b. target dan pencapaian; c. jenis dan konsumsi energi; d. penggunaan peralatan hemat energi; e. langkah-langkah konservasi energi; dan f. jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan.
Koreksi Anda