Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membentuk Tim Manajemen Energi.
(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Manajer Energi.
(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi antara lain penentuan target dan program konservasi energi, penyusunan prosedur operasi Konservasi Energi dan pelaksanaan Audit Energi;
b. melaksanakan Konservasi Energi yang meliputi antara lain melaksanakan program Konservasi Energi, implementasi rekomendasi hasil Audit Energi, dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi karyawan;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi yang meliputi pengukuran, pencatatan, penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan pelaksanaan program Konservasi Energi.
(4) Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
