Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan: a. menunjuk Manajer Energi; b. menyusun program Konservasi Energi; c. melaksanakan Audit Energi secara berkala; d. melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan e. melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda