Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan:
a. menunjuk Manajer Energi;
b. menyusun program Konservasi Energi;
c. melaksanakan Audit Energi secara berkala;
d. melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
e. melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
