Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen energi dan penghematan energi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Pengawas Manajemen Energi. (3) Dalam hal gubernur atau bupati/walikota belum dapat membentuk Tim Pengawas Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas Manajemen Energi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Tim Pengawas Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda