Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
(1) Penghematan energi melalui sistem tata udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan cara:
a. untuk Bangunan Gedung Negara serta Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN, apabila menggunakan AC dilakukan dengan cara:
1. menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan;
2. menggunakan refrigerant jenis hidrokarbon;
3. menempatkan unit kompresor AC pada lokasi yang tidak terkena langsung sinar matahari;
4. mematikan AC jika ruangan tidak digunakan;
5. memasang thermometer ruangan untuk memantau suhu ruangan;
6. mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yaitu:
a) ruang kerja dengan suhu berkisar antara 24oC hingga 27oC dengan kelembaban relatif antara 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen);
b) ruang transit (lobby, koridor) dengan suhu berkisar antara 27oC hingga 30oC dengan kelembaban relatif antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen).
7. mengoperasikan AC central:
a) 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja unit fan AC dinyalakan, satu jam kemudian kompresor AC dinyalakan;
b) 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir unit kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir unit fan AC dimatikan;
8. memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang;
9. melakukan perawatan secara berkala sesuai panduan pabrikan;
b. menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam ruangan namun tidak mengurangi pencahayaan alami;
c. mengurangi suhu udara pada atau sekitar gedung dengan cara penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air.
(2) Penghematan energi melalui sistem tata cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan cara:
a. menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya;
b. mengurangi penggunaan lampu hias (assesoris);
c. menggunakan ballast elektronik pada lampu TL (neon);
d. mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-rugi ballast) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk:
1. ruang resepsionis 13 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
2. ruang kerja 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 350 lux;
3. ruang rapat, ruang arsip aktif 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
4. gudang arsip 6 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
5. ruang tangga darurat 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
6. tempat parkir 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 100 lux;
e. menggunakan rumah lampu (armatur) reflektor yang memiliki pantulan cahaya tinggi;
f. mengatur saklar berdasarkan kelompok area, sehingga sesuai dengan pemanfaatan ruangan;
g. menggunakan saklar otomatis dengan menggunakan pengatur waktu (timer) dan/atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu taman, koridor, dan teras;
h. mematikan lampu ruangan di Bangunan Gedung jika tidak dipergunakan;
i. memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan;
j. membersihkan lampu dan rumah lampu (armatur) jika kotor dan berdebu agar tidak menghalangi cahaya lampu.
(3) Penghematan energi pada peralatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 (dua) lantai;
b. menggunakan alat pengatur kecepatan dan sensor gerak pada eskalator;
c. mematikan komputer jika akan meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit;
d. mematikan printer jika tidak digunakan dan hanya menyalakan sesaat sebelum akan mencetak;
e. menggunakan mesin fotokopi yang memiliki mode standby dengan konsumsi tenaga tenaga listrik rendah;
f. mengoperasikan peralatan audio-video sesuai keperluan;
g. menyalakan peralatan water heater dan dispenser beberapa menit sebelum digunakan dan dimatikan setelah selesai digunakan;
h. meningkatkan faktor daya jaringan tenaga listrik dengan memasang kapasitor bank.
i. mengupayakan diversifikasi energi seperti penggunaan energi surya dan angin.
(4) Penghematan energi pada proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan cara:
a. modifikasi teknologi proses produksi yang lebih efisien;
b. optimasi sistem produksi.
(5) Penghematan energi pada peralatan pemanfaat energi utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi beban antara lain dengan pemasangan inverter terutama pada mesin yang menggunakan motor-motor listrik yang bekerja dengan beban dinamis dan kapasitas yang cukup besar;
b. mengontrol rasio udara bahan bakar sehingga diperoleh pembakaran yang efisien;
c. memanfaatkan gas buang antara lain dengan co-generation atau sistem combined heat and power (CHP);
d. pengurangan heat losses antara lain dengan isolasi yang cukup dan optimum pada peralatan;
e. melakukan fuel switching antara lain pemanfaatan gas alam sebagai bahan bakar untuk menggantikan High Speed Diesel (HSD);
f. melakukan perawatan pada peralatan secara berkala.
Koreksi Anda
