Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penghematan energi oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui: a. sistem tata udara; b. sistem tata cahaya; c. peralatan pendukung; d. proses produksi; dan/atau e. peralatan pemanfaat energi utama.
Koreksi Anda