Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penghematan energi oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui:
a. sistem tata udara;
b. sistem tata cahaya;
c. peralatan pendukung;
d. proses produksi; dan/atau
e. peralatan pemanfaat energi utama.
Koreksi Anda
