Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 2. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. 3. Pengguna Sumber Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang menggunakan sumber energi. 4. Pengguna Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa. 5. Konsumsi Energi Spesifik adalah jumlah energi yang digunakan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk atau keluaran. 6. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi. 7. Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna sumber energi dan pengguna energi dalam rangka konservasi energi. 8. Rekomendasi Tanpa Investasi adalah rekomendasi hasil audit energi yang tidak membutuhkan biaya dalam mengimplementasikannya. 9. Rekomendasi Investasi Rendah adalah rekomendasi hasil audit energi dengan kriteria potensi penghematan energi sampai dengan 10% (sepuluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi kurang dari 2 (dua) tahun. 10. Rekomendasi Investasi Menengah adalah rekomendasi hasil audit energi dengan kriteria potensi penghematan energi antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi antara 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. 11. Rekomendasi Investasi Tinggi adalah rekomendasi hasil audit energi dengan kriteria potensi penghematan energi lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi lebih dari 4 (empat) tahun. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda