Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan sebagai penanggung jawab program di lingkungan Kementerian. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Pasal.id