Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian melalui Direktorat Jenderal dan Badan mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.
(2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
