Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi urusan kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai berikut : a. konsolidasi data dan informasi kegeologian (sumber daya geologi, geologi lingkungan, dan air tanah serta kebencanaan geologi) yang ada/dimiliki atau dihimpun oleh kabupaten/kota; b. pendataan luas lahan terganggu dan areal reklamasi pada IUP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota; c. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan IUP yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi: 1. pengawasan eksplorasi; 2. supervisi/pengawasan studi kelayakan; 3. supervisi/pengawasan persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL; 4. supervisi/pengawasan terhadap Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL); 5. pengawasan terpadu teknis pertambangan; 6. supervisi persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang; 7. supervisi persetujuan dan pencairan jaminan reklamasi; 8. supervisi persetujuan dan pencairan jaminan pascatambang; 9. pengawasan terpadu pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; 10. pengawasan terpadu keselamatan dan kesehatan kerja; 11. pengawasan terpadu keselamatan operasi pertambangan; 12. pengawasan terpadu produksi dan penjualan; 13. pengawasan usaha jasa pertambangan; 14. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah; 15. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing; 16. pengawasan terpadu konservasi; 17. pengawasan penerapan standarisasi; 18. pengawasan investasi dan keuangan; 19. pengawasan reklamasi pascatambang; 20. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri; 21. pengawasan barang modal; 22. pengawasan pengangkutan dan penjualan; 23. pengawasan terhadap perizinan, rekomendasi dan statistik kegiatan usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi: a) penerbitan IUP Eksplorasi; b) penerbitan IUP Operasi Produksi; c) penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan: d) penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian; e) penerbitan Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan mineral logam dan/atau batubara yang tergali oleh pemegang IUP Eksplorasi (izin diberikan hanya untuk satu kali penjualan); f) penerbitan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan mineral logam dan/atau batubara yang tergali kepada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan (hanya untuk satu kali penjualan); g) penerbitan IUJP; h) izin alat angkut orang; i) izin operasi kapal keruk; j) Kartu lzin Meledakan (KIM); k) izin penimbunan bahan bakar cair; l) izin gudang bahan peledak; m) Kepala Teknik Tambang/Wakil Kepala Teknik Tambang; n) statistik kecelakaan tambang; o) statistik penggunaan bahan peledak; p) statistik tenaga kerja; q) statistik penggunaan bahan berbahaya beracun; r) statistik produksi dan penjualan; s) rekomendasi pengembangan dan pengoperasian pelabuhan khusus kegiatan tambang; t) rekomedasi penggunaan tenaga kerja asing; u) persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya; v) pengadaan penggunaan peralatan barang modal produk dalam negeri; w) penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk IUP; x) inventarisasi data perizinan (administrasi dan spasial). (4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda