Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah.
Koreksi Anda
