Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Pengawasan Penyediaan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengawasan pelaksanaan kebijakan di sisi penyediaan energi. (2) Subbagian Fasilitasi Pengawasan Permanfaatan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, data dan penelaahan, serta evaluasi pelaksanaan atas pengawasan kebijakan di sisi pemanfaatan energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id