Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi terdiri dari:
a. Subbagian Fasilitasi Pengawasan Penyediaan Energi; dan
b. Subbagian Fasilitasi Pengawasan Pemanfaatan Energi.
Koreksi Anda
