Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral; b. penyiapan bahan untuk perencanaan dan penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral; c. penyiapan bahan untuk penilaian kinerja pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda