Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan koordinasi untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral;
b. penyiapan bahan untuk perencanaan dan penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral;
c. penyiapan bahan untuk penilaian kinerja pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
