Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id