Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Energi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi teknis dan administrasi untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.
Koreksi Anda
